Baca Juga: Gerak Cepat! Luhut Sudah Serahkan Daftar Anggaran KKP 2021
Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.
Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Baca Juga: Park Shin Hye Berakting di The Call, Sutradara: Dia Memang Terlahir Untuk Peran Young-sook
Saat ini KPK sudah menetapkan status hukum Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.***