Gerindra Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi, Pengamat: Uang Prabowo Sudah Banyak Habis

- 28 November 2020, 09:09 WIB
FOTO kunjungan Jokowi dan prabowo beserta kedua anaknya.*
FOTO kunjungan Jokowi dan prabowo beserta kedua anaknya.* /Twitter Jokowi/

CERDIKINDONESIA - Kekosongan Menteri Perikanan dan Kelautan menjadi perbincangan hangat. Sebelumnya posisi Menteri tersebut diisi oleh kader Partai Gerindra. 

Menurut pengamat politik, Ujang Komarudin menduga permintaan maaf yang dilakukan partai Gerindra karena takut jatah Menteri KKP akan diambil oleh partai lain. 

Baca Juga: Eddhy Prabowo Kadernya Tersangka Korupsi Lobster, Gerindra Minta KPK Transparan

"Karena kita tahu Prabowo tiga kali maju di Pilpres selalu kalah. Banyak uang yang sudah dikeluarkan," kata Ujang, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Ekspor Lobster, Pengamat: Istana Udah Baca Siasat Partai Gerindra

Melalui, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Itu setelah kadernya, Edhy Prabowo yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan terjerat kasus korupsi.

Peristiwa ditangkapnya Edhy, kata Muzani, akan Gerindra jadikan pembelajaran yang berharga, khususnya dalam mengelola kepercayaan masyarakat.

"Kepada yang terhormat Presiden RI Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesarnya atas kejadian ini," kata Muzani lewat keterangan video yang diterima, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: 151 Warga Kehilangan Tempat Tinggal Karena Dilalap Sijago Merah

Diketahui, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Baca Juga: Rangking Reputasi Penyanyi Di Bulan November, Siapa Aja Ya?

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kepengurusan MUI Terbentuk Tanpa Ada Tokoh PA 212, Berikut Nama-nama Di Strukturnya

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x