Dianggap Tidak Pro Pemerintah, PA 212 Tidak Masuk Kepengurusan MUI 2020-2025

- 28 November 2020, 09:08 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/am.

CerdikIndonesia - Tidak masuknya ulama atau tokoh agama yang dianggap dekat dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 berdasarkan pada tim formatur bentukan oleh semua perwakilan provinsi di Indonesia, Sabtu, 27 November 2020.

Tim formatur terdiri dari perwakilan ormas-ormas, perguruan tinggi, pesantren, perwakilan petahana, dan perwakilan zona. Ada tujuh zona yang masing-masing mengajukan satu formatur. 

Adapun tim formatur tersebut adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Ma’ruf Amin Ingin Ulama dan Ormas Beri Kesadaran Pentingnya Vaksin Covid-19

Zona 1: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau
Zona 2: Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung
Zona 3: Banten, Jawa Barat, DKI, DIY, Jawa Tengah
Zona 4: Jawa Timur, Bali, NTB, NTT
Zona 5: Kaltara, Kaltim, Kalteng, Kalsel, Kalbar
Zona 6: Seluruh Sulawesi
Zona 7: Maluku Utara, Mauku, Papua, Papua Barat

Tidak masuknya gerbong PA 212 dalam pengurusan MUI dianggap sebagai bentuk dari diskriminasi terhadap kelompok yang tidak mendukung pemerintah.

Baca Juga: Kepengurusan MUI Tanpa Ada Tokoh Ulama Dari PA 212, Semua Tokoh Hormati Segala Keputusan

Beberapa tokoh PA 212 yang dianggap tidak pro pemerintah yakni Din Syamsuddin, Tengku Zulkarnain, Bachtiar Nasir, dan Yusuf Muhammad Martak. 

Berdasarkan keputusan, hasil kesepakatan dari ormas-ormas, perwakilan tujuh zona, unsur perguruan tinggi, dan pesantren, KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai ketua umum MUI periode 2020-2025.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x