Penentuan Gaji PNS Makin Diringkas, Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan

- 27 November 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

 

CerdikIndonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan  amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.

 

 Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp 425 Juta Saat Tangkap Walikota Cimahi Ajay M Priatna

Diharapkan hasilnya nanti dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas
PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji,
Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

 

Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah
Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.

 Baca Juga: Novel Baswedan Disebut Bisa Tangkap Harun Masiku yang Buron, Febri Diansyah Ungkap Syaratnya

Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan).

 

Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada
amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya
terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan
Tunjangan.

 

 

Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung
Jawab, dan Resiko Pekerjaan.

 

 

Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara
bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat,
Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.

 

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Artis Saat Threesome di Hotel Jakut, Temukan Kondom di Lokasi Kejadian
Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.
Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan
rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-
masing.

 


Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat,
Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price)
didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value), dimana Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi
Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang
selanjutnya disebut dengan Pangkat.

 

 

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang Pangkat PNS
saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir
dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

 

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS,
Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

 

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan
kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil
analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan
kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak
memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan
negara.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x