CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengagendakan penggeledahan ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekaligus Rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada hari ini, Jumat, 27 November 2020.
Edhy Prabowo bersama enam rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas akasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Baca Juga: Edhy Prabowo Diringkus KPK, Setelah Menyerahkan Diri Stafsus dan Sespri Menteri KKP Ditahan KPK
KPK mencari barang bukti lainnya di kantor dan rumah tersangka.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, bahwa penyidik sudah melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Secepatnya kita geledah sehingga kemain tidak ada yang masuk di ruangan yang akan kita geledah, penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses sebagaiman kita ketahui dari hasil penyidikan awal,” kata Karyoto, saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta kemarin, Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: ATM Jadi Barang Bukti Vital, Apa Saja Barang Bukti yang Disita KPK Dalam Kasus Korupsi Edhy Prabowo?
Karyoto tidak merinci secara jelas penggeledahan secara jelas penggeladahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Pada Rabu, 25 November 2020 lalu, KPK sudah mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di Gambir, Jakart Pusat dan Rumah Dinas Menteri KKP Edhy Prabowo di jalan Widya Chandra, Jakarta selatan.
Baca Juga: Dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Habib Rizieq Beserta Istri Tidak Terpapar Covid-19
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.***