ATM Jadi Barang Bukti Vital, Apa Saja Barang Bukti yang Disita KPK Dalam Kasus Korupsi Edhy Prabowo?

- 27 November 2020, 11:32 WIB
Sepeda Balap yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan,Edhy Prabowo.
Sepeda Balap yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan,Edhy Prabowo. /Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

CerdikIndonesia – Kartu ATM atas nama Ainul Faqih, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi alat bukti vital dalam kasus suap yang juga melibatkan istrinya Iis Rosyati Dewi.

 

ATM dari rekening BNI itu diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Edhy untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diringkus KPK, Setelah Menyerahkan Diri Stafsus dan Sespri Menteri KKP Ditahan KPK

 

“Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM, kita dapat melihat dan akan dikembangkan tapi dari profile awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar,” kata Karyoto, Deputi Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

 

ATM tersebut digunakan untuk belanja barang mewah dengan nominal Rp750 Juta, yang dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 November 2020.

 

Selain ATM sebagai bukti vital, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita berbagai barang mewah seperti, jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Habib Rizieq Beserta Istri Tidak Terpapar Covid-19

 

Selain barang mewah tersebut, KPK juga menjadikan sepeda balap sebagai salah satu barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit, Sedang Dalam Proses General Check Up dan Observasi Kesehatan

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

 

Enam tersangka sebagai penerima suap, sedangkan satu tersangka sebagai pemeberi suap, yaitu direktur PT Dua Putera Perkasa.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x