Edhy Prabowo Mundur dari Menteri KKP, Arsul Sani Sekjen PPP Sebut Ada Peluang Reshuffle Kabinet

- 26 November 2020, 13:41 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompe orange sesaat akan dibawa untuk jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompe orange sesaat akan dibawa untuk jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam /ANTARA

"Terkait posisi Pak EP kan untuk sementara presiden sudah menunjuk Pak LBP untuk menjadi Plt Menteri KKP. Namun kalau kemudian Presiden nanti men-definitif-kan Menteri KKP, maka itu bisa jadi hanya sekadar mengisi posisi Menteri KKP saja atau bahkan itu menjadi pintu masuk reshuffle yang memang tidak pernah ditutup kemungkinannya oleh Presiden," ujar  Sekjen PPP Arsul Sani pada Kamis, 26 November 2020. 

 

 

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi Tangkap Tangan Menteri KKP Edhy Prabowo



KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar," ujar Edhy.

 

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Lionel Messi dan Cristian Ronaldo Sampaikan Penghormatan Terakhir

Edhy juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya tersebut.

"Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat. Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati," kata Edhy yang sudah mengenakan jaket oranye tersebut.

Ia mengaku tidak melakukan pencitraan di depan umum dan mengaku akan membeberkan apa yang terjadi seluruhnya.
 
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini Insya Allah mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai," ujar Edhy.

Edhy selanjutnya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Edhy selaku Meneteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

 

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Sebab Dugaan Korupsi Benur, KKP Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK

Salah satu tugas dari tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x