"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dkk tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter Poliklinik KPK, termasuk salah satunya rapid test COVID-19, sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran COVID di lingkungan Rutan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Adapun hasil pemeriksaan tes COVID-19 dari tersangka EP dkk dinyatakan negatif, sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," imbuhnya.
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Tagar Luhut Bergema di Twitter