Jadi Tersangka Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto

- 26 November 2020, 08:49 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

 

CerdikIndonesia - Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maafnya kepada presiden Joko Widodo dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. 

 

Pasalnya dirinya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Baca Juga: Menguak Sumber Pendanaan Iis Rosita yang Temani Sang Suami Edhy Prabowo ke AS

Edhy Prabowo diketahui menjabat sebagai Menteri KKP dan ditangkap KPK di Bandara Soetta usai lawatannya ke AS pada Rabu, 25 November 2020. Edhy juga menduduki posisi Waketum Gerindra. 

 

 

Ia ditangkap bersama sejumlah orang, termasuk sang istri, Iis Rosita Dewi. 

 

"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," tutur Edhy sambil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK di gedung KPK, Kamis 26 November 2020 dini hari.

 

Ia pun juga menyatakan mundur dari partai Gerindra akibat kesalahannya. 

Baca Juga: Sebelum Copoti Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Sempat Silaturahmi ke FPI DKI Jakarta

 
 

"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," imbuhnya. 

 

Dia juga mengumumkan mundur dari Menteri KKP. 

 

"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," tambahnya.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi Tangkap Tangan Menteri KKP Edhy Prabowo

 

Dalam kasus ini, Edhy dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x