Berikut Ini Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti, yang di 'Tenggelamkan' Edhy Prabowo

- 25 November 2020, 15:40 WIB
Susi Pudjiastuti beri hadiah perahu untuk nelayan. *
Susi Pudjiastuti beri hadiah perahu untuk nelayan. * / /Instagram.com/susipudjiastuti115/
  1. Pencabutan batasan Ukuran Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. 

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Lagi-lagi, Edhy merevisi kebijakan era Susi. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan dari Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

 

 Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Belum Memberi Keterangan Resmi

 

  1. Mengizinkan alat tangkap Cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin untuk penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan pada tahun 2018.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah