Berikut Ini Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti, yang di 'Tenggelamkan' Edhy Prabowo

- 25 November 2020, 15:40 WIB
Susi Pudjiastuti beri hadiah perahu untuk nelayan. *
Susi Pudjiastuti beri hadiah perahu untuk nelayan. * / /Instagram.com/susipudjiastuti115/

 

  1. Mengekspor Benih Lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, serta Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah masuk daftar untuk direvisi, karena menurut Edhy larangan penangkapan lobster dianggap banyak merugikan nelayan. 

Edhy sendiri mengaku mempunyai cukup alasan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tersebut.

 

  1. Tinggalkan Penenggalaman Kapal Sitaan

Edhy mempertimbangkan untuk menenggelamkan kapal yang disita KKP, ia mengatakan lebih baik Kapal yang sudah mendapat putusan hukum dimanfaatkan oleh nelayan.

Meskipun kebijakan itu baik, tetapi kebijakan tersebut tidak cukup untuk perbaikan pengelolaa laut.

 

Baca Juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Berikut Rekam Jejak Karir Edhy Prabowo Dari Desersi Hingga Jadi Menteri

 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah