Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pengamat : Pihak yang Bersalah Dihukum Sesuai Aturan Berlaku

- 25 November 2020, 09:58 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo /Instagram @edhy.prabowo

 

CerdikIndonesia- Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy  Prabowo ditangkap oleh KPK, Rabu, 25 November 2020.

Penangkapan ini diduga terkait dengan izin ekspor baby lobster, sehingga Edhy yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta tersebut harus menjelaskannya ke KPK.

 

Baca Juga: Edhy Prabowo Di Tangkap KPK Terkait Korupsi Ekspor Benur, Harta Kekayaannya Mencapai 7,4 Miliar!

Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim, Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat kajian Maritim untuk kemanusiaan menyatakan pendapatnya.

Abdul Halim mengungkap, kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang.

"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor beni bening lobster," kata Abdul Halim, dilansir dari laman Antara.

 

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Harta Kekayaannya Meningkat Setelah Menjabat Menteri

Penangkapan yang dialami Edhy Prabowo bersama sejumlah pejabat KKP, merupakan tragedi yang disayangkan oleh Abdul Halim.

Menurutnya, KPK harus membongkar kasus hukum dengan sangat transparan dan mengedepankan asa praduga tidak bersalah.

 

Baca Juga: Diduga Terkait Izin Ekspor Baby Lobster, Edhy Prabowo Ditangkap KPK

"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata keloloka lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," ujar Abdul.

Abdul sejak awal telah mengingatkan Mentri Edhy terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah