Acara Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Ini Saran PDI P ke Jokowi: Tidak Usah Didramatisasi

- 24 November 2020, 09:24 WIB
Habib Rizieq yang kerap menggunakan bahasa yang terbilang 'pedas' dalam ceramahnya.
Habib Rizieq yang kerap menggunakan bahasa yang terbilang 'pedas' dalam ceramahnya. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ANTARA

Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemanggilan Anies Baswedan terkait digelarnya pernikahan anak Habib Rizieq yang sebabkan kerumunan. 

 

Anies terancam dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

 

Sebagai informasi, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

 Baca Juga: Gantikan Rudy S, Irjen Ahmad Dofiri Jadi Kapolda Jabar yang Baru, Pernah Tugas Jadi Kapolres Bandung

Dengan demikian, Anies Baswedan terancama dipidana satu tahun dan atau mendapatkan sanksi paling banyak 100 juta. 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x