Cerdik Indonesia - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan adanya sanksi bagi warga petamburan yang menolak Swab Test yang digelar oleh Polda Metro Jaya dan Kodan Jaya, Senin. 23 November 2020.
Hal ini dilakukan karena terdapat warga Petamburan yang menolak untuk di uji dengan cara memasukkan alat tes ke dalam mulut dan hidung tersebut.
Baca Juga: Geger Prabowo Subianto Bakal Di-reshuffle Presiden Jokowi, Gerindra: Tidak Benar Itu
Dalam Peraturan daerah atau Perda nomor 2 Tahun 2020, menurut Riza terdapat aturan mengenai pelaksanan swab test tidak boleh ada masyarakat yang menolak.
"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin tidak boleh (menolak). Kata Riza.
Ia menambahkan terdaoat denda yang harus dibayar apabila terjadi penolakan terhadap swab test tersebut.
Baca Juga: Besok, Anggota Kabinet Pertama Joe Biden akan Diumumkan, Amerika Punya Menteri Baru
Ada aturan dendanya sampai maksimal Rp 5 juta, bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Riza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Pihak Pemerintah Provinsi DKI telah melakukan koordinasi khusunya dengan Dinas Kesehatan dan Satpol PP dalam hal penerapan aturan yang terdapat dalam perda.