CERDIKINDONESIA - Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Siapa yang Mendewakan Keturunan Nabi, itu Sebagai Perbudakan Spiritual Ungkap Buya Syafii
Hal tersebut dilontarkan usai TNI menurunkan Baliho Wajah Habib Rizieq di Petamburan.
Menanggapi hal tersebut, pakar ahli hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, ada satu persoalan yang muncul jika pernyataan tersebut dikaji dalam sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, Indonesia dibagi ke dalam unit-unit kelembagaan yang memiliki kerja masing-masing, termasuk Kodam Jaya dan Pangdam Jaya.
Baca Juga: Akun Presiden Amerika Serikat, @POTUS akan Diserahkan ke Joe Biden. Kapan?
"Sejak reformasi kita sudah sepakat hilangkan adanya dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi TNI tidak ikut-ikutan lagi di wilayah politik," kata Refly Harun, yang dilansir CerdikIndonesia dari RRI Minggu 22 November 2020
Ia menambahkan bahwa nuansa politik saat ini membuat kelimpungan. Ironisnya banyak pro dan kontra usai digelarnya beberapa acara setelah kedatangan Habib Rizieq pulang ke Indonesia.
"Termasuk juga spanduk-spanduk atau baliho-baliho yang dipasang terkait dengan tag line baru 'revolusi akhlak'," ucap Refly Harun.
Baca Juga: Pengamat: Generasi Milenial Bukan Tidak Melek Politik Tapi Tidak Tertarik
Kata Refly, masalah penurunan baliho merupakan kewenangan pemerintah lokal atau daerah, bukan TNI.
"Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini (penurunan baliho). Bukan urusan TNI untuk menurunkan baliho dan lain sebagainya. Itu urusan Satpol PP dan aparat keamanan," kata Refly Harun.***