Breaking News: Upah Minimun di 8 Daerah Ini Naik, Yuk Chek Berapa Di Daerahmu

21 November 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi upah. /PIXABAY

CerdikIndonesia - Setidaknya telah terjadi peningkatan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di beberapa daerah, khususnya di Provinsi Banten. Sabtu 21 November 2020.

Penetapan tersebut berdasarkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun jumlah total upah yang kamu terima jika bekerja di daerah ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Paus Fransiskus Jarang Melakukan Ativitas di Sosial Media Sendiri

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64

2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81

3. Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65

5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37

Baca Juga: Wow, Akun IG Paus Fransiskus Like Foto Model Seronok, Sedang Diselidiki

6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65

7. Kota Serang Rp 3.830.549,10

8. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

***

 

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler