Mafia di Sengketa Tanah, Pejabat BPN Disanksi

14 November 2020, 18:28 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.* /Mentari Dwi Gayati/Antara

CerdikIndonesia - Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan memerangi mafia tanah. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani.

"Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: BNPB Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Diacara Nikahan Anak Habib Rizieq

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.

 

Baca Juga: Pergantian Struktur! Jokowi Ganti Sri Mulyani, Posisi Menkes Terawan Tidak Jelas

 

"Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme. Itu tidak dilewatin semua. Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegas Yustan. 

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal memastikan, pihaknya tidak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main. 

"Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kita akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya. Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami 'ya ungkapkan yang salah harus betul-betul salah. Seperti tadi kejadian yang disampaikan, di Cakung Barat. Kita melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kita batalkan, kita berikan hukuman," tegas Sunraizal.

 

Baca Juga: Pemerintah Klaim Bantuin Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq: Bohong Besar!

 

Sunraizal menjelaskan modus-modus mafia tanah sudah terendus. Salah satunya, menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya. Ada juga yang memposisikan diri sebagai korban. Karena itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler