Omnibus Law Resmi Diteken, Ini Catatan Omnibus Law Bagian 1

4 November 2020, 08:21 WIB
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. /RRI

CerdikIndonesia - Meski melewati kontroversi Omnibus Law Cipta Kerja kini sudah resmi ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Kecam Pernyataan Macron, Jokowi : Teroris Adalah Teroris Tidak Kaitan Dengan Agama Manapun

Diketahui yang jadi penyebab terjadinya kontroversi ini, pasalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR disahkan secara mengejutkan yakni pengesahan yang dilakukan di masa krisis pandemi virus Corona.

Baca Juga: Isyana Sarasvati Konser Virtual di Prambanan Jazz Festival

Ditulis di RRI buntutnya, UU Cipta Kerja ini dari sekian numlah yang setuju lebih dominan mendapat penolakan terhitung dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga kalangan buruh.

Pasca pengesahan UU Ciptaker oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, sejumlah aksi massa pun secara beruntun terjadi.

Baca Juga: Lirik Lagu Persahabatan dari Sherina di Film Petualangan Sherina

Dari aksi masa penolakan tersebut terjadi banyak hal bahkan berakhir ricuh serta menggugat UU tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut dituliskan RRI, berikut perjalanan UU Cipta Kerja mulai dari awal disahkan hingga akhirnya diteken Jokowi:

Disahkan DPR-Pemerintah 5 Oktober 2020

Baca Juga: Lirik Lagu Bersinar Dalam Jiwa dari Faul LIDA

Pada rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020, Omnibus law UU Cipta Kerja resmi disahkan berdasarkan kesepakatan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan UU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan. Disusul pembahasan perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja. Saat disahkan pada 5 Oktober 2020, aturan itu setebal 905 halaman.

Baca Juga: Lirik Lagu Hitam Buah Manggis dari Mansyur S

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sederet Mentri, Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja yang kini sudah menjadi UU itu.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler