Siapkan NIK Untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

1 November 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

 

CERDIK INDONESIA-1 November 2020 pengguna BPJS Kesehatan segera melakukan registrasi ulang (Gilang) supaya tidak di bekukan .

Kepada peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggaraa Negara (PPU PN) dan Bukan pekerja (BP) yang belum melengkapi data silahkan regitrasi ulang ke kantor BPJS Kesehatan dan bisa cek melalui mobile JKN.

Data yang belum dilengkapi tersebut berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah melengkapi NIK tetapi belum sesuai dengan yang tertera di KTP ataupun yang belum terdaftarkan di Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Segera Daftar, Pendaftaran Online Bantuan UMKM dari Facebook Berakhir Besok, Linknya Di Bawah

Pada keterangan resmi Jumat 30 Oktober lalu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwasanya sebelum melakukan registrasi ulang, peserta yang tergabung dalam PPU PN dan BP tersebut terlebih dahulu mengecek status kepesertaan.

Diketahui PPU PN sendiri mencangkup pejabat negara, ASN pusat/daerah, ASN pusat/daerah yang diperbantukan, TNI, POLRI, ASN TNI, ASN POLRI.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Hingga Tuntut UMP 2021 Naik , Ribuan Buruh Besok Kembali Melakukan Aksi Demo 

“Per 1 November 2020 pemerintah melakukan program registrasi ulang (Gilang) untuk sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah enyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK,” ujar Iqbal dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 1 November 2020.

Untuk mengecek status kepesertaan, baik PPU PN dan BP dapat melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- Layanan Informasi Whatsapp di nomor 08118750400.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, dan

- Aplikasi JAGA KPK

Baca Juga: Banyak Formasi Kosong, CPNS 2021 Segera Di Buka!!!

Saat mengecek status kepesertaan, kemudian muncul notifikasi untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan maka peserta harus melakukan pembaharuan data dan menyertakan NIK. 

Untuk peserta yang mendapat notifikasi registrasi ulang, dapat menghubungi salah satu elemen ini:

1. Kantor cabang melalui layanan administrasi via Whattsapp melalui menu pengaktifan kembali kartu

2. Petugas BPJS SATU! Di Rumah Sakit

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Sementara itu, Iqbal menghimbau kepada peserta untuk mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu seperti fotokopi KTP, KK, dan kartu peserta KIS.

Baca Juga: Umrah ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah Arab Saudi Kembali Di Buka

“Jika sudah melaporkan pembaharuan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” jelas Iqbal.

Registrasi ulang tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018, dan juga hasil rapat bersama kementerian atau lembaga.

Berdasarkan atas Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Baca Juga: Rekor Kasus Covid-19 Tertinggi Di Dunia Amerika Serikat

Kemudian, Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang telah teregistrasi dengan NIK, kecuali teruntuk bayi yang baru lahir.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler