CerdikIndonesia- Sugi Nur Rahaja atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri, Sabtu dini hari. Hal tersebut dibenarkan oleh Listyo Sigit Prabowo,Kepala Bareskim Polri Komjen.
"Ya benar (ditangkap)," ujar Komjen Sigit sesuai lansiran Antara pada Sabtu, 24 Oktober 2020 di Jakarta.
Baca Juga: Jabar Perkuat Koordinasi Hadapi Fenomena La Nina
Gus Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari sesuai dengan penjelasan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Baca Juga: US-ASEAN Business Council Meeting: Ridwan Kamil Jabarkan Potensi Ekonomi di Jabar
Penangkapan ini terjadi atas dugaan penyebaraan informasi yang menyebabkan timbulnya rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA dan Penghinaan. Pernyataan penyebaran informasi tersebut diucap Gus Nur dalam unggahan aku Youtube pada 16 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Seru! Dua Rival Klub Besar Bertanding Malam Ini, Berikut Daftar Pertandingan Nanti Malam
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim tertanggal 21 Oktober 2020, dengan nomor polisi LP/B/0596/X/2020/Bareskrim, atas unggah di Youtube tersebut.
Tuduhan yang dilaporkan Aziz atas perilaku Gus Nur melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.***
***