Hasanuddin Angkat Bicara Terkait LGBT di Lingkungan TNI

16 Oktober 2020, 21:54 WIB
TNI /Instagram/@pasukan_tempur_/PortalSurabaya.com

CerdikIndonesia - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara terkait fenomena kelompok lesbian gay biseksual transgender (LGBT) di kalangan TNI/Polri. Bagi Hasanuddin, isu LGBT di kalangan aparat, khususnya TNI bukanlah hal baru.

"Sejak dulu ada isu LGBT khususnya di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10).

Baca Juga: Skenario Kerusuhan 1998 dalam Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker

Dirinya menilai, isu LGBT di kalangan TNI merupakan isu yang cukup sensitif dan harus dicarikan solusi terbaiknya. Ia menegaskan, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab para pimpinan TNI.

Berdasarkan pengalamannya, tugas pokok dan fungsi TNI memang menuntut kerja sama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa tinggi. 

Sebab, itu membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Pasien Kesehatan Mental Terus Bertambah Selama Pandemi Covid-19

"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas. Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI," ujar Hasanuddin.

TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang berperilaku menyimpang. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).

Baca Juga: Valentino Rossi Umumkan Positif Covid-19, Kecewa Lewatkan Balapan di Aragon

Kolonel Aidil mengatakan, aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditegaskan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," tegas Aidil.

Baca Juga: Diskoria Meliris Ulang “Pelangi Cinta” milik Hetty Koes Endang

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Selain melanggar norma, hal ini juga merugikan kedisiplinan kprajuritan TNI.

"Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," jelas Aidil.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler