Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Anarkis, Ketua KAMI Medan Diamankan Polisi

12 Oktober 2020, 20:13 WIB
Demo UU Cipta Kerja /ANTARA NEWS

CerdikIndonesia - Demonstasi tolak UU Cipta Kerja yang bertempat di Medan Sumatera Selatan berujung anarkis, diketahui peserta demonstran anarkis tersebut adalah Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

 Baca Juga: Presidium KAMI Angkat Bicara Soal Tudingan Dalang Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Hairi Amri selaku Ketua KAMI Medan beserta dua orang lainnya atas tindakan anarkis saat unjuk rasa berlangsung, tersangka akhirnya digiring ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 Baca Juga: La Nina Datang Sebabkan Curah Hujan Tingg, Pakar UGM: Waspadai Banjir dan Longsor di Tengah Pandemi!

“Untuk orang-orang yang menyuarakan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan,” Kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin di  RS Bhayangkara, Medan, Senin (12/10/20).

 

Ungkap Lebih Jauh Dalang Di Balik Unjuk Rasa Anarkis

 Baca Juga: Menhub Dukung Transportasi Ramah Lingkungan di Palembang, Seperti Apa?

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atamaja terus koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut untuk menindak lanjuti kasus ini.

 

“Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Dirreskrimum (yakni) petunjuk arahan penanggkapan dalam atau mungkin memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 Oktober khususnya,” terang Irjen Pol Martuani.

 Baca Juga: Pasca Demo Tolak Omnibus Law, Pengamanan Fasilitas Umum di Jakarta Diperketat

Tanggal 8 Oktober kemarin ada demontrasi tolak UU Cipta Kerja di Medan yang berujung tindakan anarkis, akibatnya sejumlah fasilitas umum, mobil dinas polisi hingga kaca gedung DPRD Sumut menjadi sasaran peserta demonstransi.

 

Setidaknya ada 253 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian dengan rincian 243 orang di Polda Sumut, 9 orang di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidempuan.

 

Hasil tindak lanjut polisi, 198 orang dari 243 dikembalikan kepada orang tua, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 dengan hasil reaktif rapid test, 3 orang positif narkoba dan 24 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

 Baca Juga: Lirik Lagu Courage to Change dari Sia, Dirilis Belum Lama Ini

Selanjutnya, pada hari Jumat (9/10/20) pasca unjuk rasa, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 468 orang dengan rincian 360 dibebaskan, 2 orang ditahan karena menyimpan bom molotov, 3 orang membawa senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler