Heboh Soal UU Ciptaker, Azis Syamsuddin Minta Masyrakat Agar Tidak Mudah Terprovokasi

7 Oktober 2020, 20:35 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat

CerdikIndonesia - Reaksi menggemparkan dari masyarakat terkait pengesahan UU Ciptaker masih berlangsung hingga hari ini. Ribuan demonstran yang terdiri dari serikat buruh dan aliansi mahasiswa pun masih terus berjuang dengan menggelar aksi demonstrasi dan berbagai tagar di media sosial.

Di tengah pemberitaan soal Undang-undang tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dilansir dari Pikiran Rakyat, meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh hoax atau kabar bohong di media sosial, terkait dengan poin-poin yang terkandung dalam UU Ciptaker.

Baca Juga: TNI Rayakan HUT Ke-75 Secara Virtual, Ini Ucapan dan Pesan dari Kapolri

“Saya meminta masyarakat untuk menyaring informasi yang ada dan mengecek ulang berbagai informasi yang beredar,” kata Aziz pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Di samping meminta masyarakat untuk menghindari hoaks di media sosial yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Azis juga meminta pihak kepolisian agar dapat mengungkap para pelaku penyebaran hoaks tersebut. Dirinya menyebutkan bahwa ada beberapa hoaks yang beredar, di antaranya poin terkait hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan HSMP.

“Uang pesangon tetap tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang Perubahan Pasal 156, dan upah minimum juga masih ada,” ujar Azis.

Baca Juga: Ketua Baleg DPR RI Pastikan Hak Cuti Tidak Dihapus di RUU Cipta Kerja, Bagaimana Penjelasannya?

Dalam Pasal 156 ayat (1) tertulis, “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sementara itu, dalam Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja.

Baca Juga: Leeteuk Super Junior Menjadi MC Untuk Asia Artist Awards 2020

Terkait upah minimum, dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) tertulis bahwa: “Kebijkan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.”

 

 

 

 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler