Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Kliknik Aborsi Ilegal Di Jakarta

26 September 2020, 09:13 WIB
/Picture source: pixabay/

CerdikIndonesia - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memimpin jalannya rekontruksi praktik aborsi ilegal yang meresahkan warga tersebut beralamat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

 

 Baca Juga: Sah, Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah Pertemuan APEC Tourism Working Group 2022

 

Proses rekontruksi aborsi ilegal hanya membutuhkan waktu 15 menit saja, dimana reka adegan tersebut telah sesuai dengan pernyataan tersangka yang telah dimuat di berita acara pemeriksaan atau BAP.

 

“Saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja,” terang Jean di tempat kejadian.

 

 Baca Juga: Kemendes Resmikan Desa Wisata di Bojonegoro, Apa Tujuannya?

 

Salah satu tersangka yakni operator klinik mengungkapkan bahwa praktik aborsi memang berjalan sangat cepat dengan ketentuan pasien aborsi harus berusia maksimal 12 minggu untuk janinnya.

 

Dari hasil penelusuran Polda Metro Jaya setidaknya ada 10 orang tersangka salah satunya adalah pasien yang usai menggurkan janinnya saat penggrebekan oleh polisi.

 

 Baca Juga: Sedang Menahan Rindu? Coba Nyanyikan Lagu Kangen Milik Dewa 19

 

Warga setempat resah terhadap klinik aborsi ilegal tersebut akhirnya melaporkan ke pihak berwajib, dimana klik aborsi ilegal tersebut telah berjalan bertahun-tahun.

 

Akibatnya, tersangka harus mendekam di jeruji besi dengan kasus Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***

 

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler