CERDIK INDONESIA - Imam Masykur (25) menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres beberapa waktu yang lalu.
Saat ini para oknum Paspampres yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda Imam Masykur yang merupakan pemuda asal Biruen Aceh tersebut telah diamankan dan diproses Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael dilansir CerdikIndonesia dari Antara, Minggu, 27 Agustus 2023.
Kronologi Penganiayaan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres
Menurut sumber yang diterima Media Cerdik Indonesia, Imam Masykur sempat didatangi pelaku lalu membawa pergi secara paksa pada 12 Agustus 2023 lalu.
Kemudian berdasarkan video yang telah beredar luas, korban di bawa oleh oknum Paspampres tersebut dengan menggunakan mobil.
Terlihat korban merintih kesakitan saat-saat dianiaya oleh terdua pelaku.
Kemudian keluarga menerima telepon dari korban dan saat itu ia menyebutkan sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.
Pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya.
Usai kejadian di atas, kobran sudah tidak lagi bisa dihubungi dan tidak ada kabar apa-apa lagi.
Selanjutnya pada 14 Agustus 2023, Said Sulaiman yang merupakan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menurut Said Sulaiman, Imam Masykur dibawa paksa dari sebuah toko kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 12 Agustus 2023
24 Agustus Keluarga Mengambil Jenazah Imam Masykur
Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya.
Dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Hal ini semakin menguatkan diduga oknum tersebut melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban bersama dua temannya.
Kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur hingga saat ini ramai dibicarakan oleh masyarakat.***