CerdikIndonesia - Resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan menggantikan sistem pemilu legislatif secara tertutup.
Dalam persidangan penentuan hari ini, MK menolak gugatan sistem pemilu legislatif tertutup dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Artinya, MK tidak akan merubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 15 Juni 2023.
Selanjutnya, MK menyebutkan bahwa pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Permohonan Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Baca Juga: Diisukan Maju Jadi Cawapres Pemilu 2024, Ini Kata Jokowi
Adapun surat pengajuan tersebut dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Dengan sistem pemilu terbuka, maka pemohon berpandangan bahwa peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.
Baca Juga: Mantan PM Jepang Ditembak Hingga Meninggal Dunia Saat Pidato Kampanye Pemilu
Pasalnya, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
***