Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Senin 28 November 2022: Kota Bandung, Cimahi dan KBB

28 November 2022, 06:42 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Senin 28 November 2022: Kota Bandung, Cimahi dan KBB /Twitter @TMCPoldaMetro/

CERDIK INDONESIA - Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari ini, Senin 28 November 2022 untuk Kota Bandung, Cimahi dan KBB.

 

Untuk masyarakat Kota Bandung SIM Keliling Online I berlokasi di BTC Cicadas, Pasteur, Bandung.

Dan SIM Keliling Online II berlokasi di The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung. Mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Rekomendasi Taman Tempat Nongkrong di Bandung, Bisa Jadi Wisata Gratis Akhir Pekan

Sementara itu untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) berlokasi di Alun-Alun Cimahi. Mulai Pukul 08.00 sampai 11.00.

Kepada pemohon yang ingin membuat SIM dihimbau datang lebih awal karena jumlah formulir terbatas.

Adapun persyaratan SIM Keliling Kota Bandung dan sekitarnya yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

Baca Juga: Rekomendasi 3 Film Indonesia Menginspirasi, Cocok Ditonton Bersama Anak di Rumah

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Jumat dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
  10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya Hari Ini 20 November 2022: Waspada! Berpotensi Hujan Sedang pada Sore

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler