Dua Perusahaan Obat 'Farma' Terbukti Masih Gunakan Kandungan Berbahaya, BPOM Lakukan Tindakan Tegas

10 November 2022, 15:44 WIB
PT Kimia Farma Trading and Distribution membuka lowongan kerja bulan Agustus 2022. /kftd.co.id

CERDIK INDONESIA - Dua perusahaan farmasi yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma mendapat teguran tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut dikarenakan dua perusahaan produsen obat tersebut masih menggunakan dua bahan baku dengan kandungan yang berbahaya yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Kandungan EG dan DEG nya dalam bahan pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Kompetisi Olahraga ISSC 2022 Resmi Dibuka: Dalam Menggali Bakat Muda Lewat IKIP Siliwangi Sport Competition

BPOM juga menelusuri bahan baku pelarut Propilen Glikol dengan batch produk yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam temuan BPOM terdapat beberapa industri farmasi yang tidak memenuhi syarat.

"Kita temui satu batch yang tidak memenuhi persyaratan. Kita melakukan lagi penelusuran di industri farmasi yang sebelumnya diumumkan dengan batch tertentu yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

"Kita lakukan penelusuran terhadap pemasoknya dan didapati informasi bahwa batch yang dimaksud juga merupakan beberapa industri farmasi yang lain. Sehingga kami lakukan tindakan," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Mengapa Tanggal 10 November Diperingati sebagai Hari Pahlawan? Simak Penjelasan Sejarah Singkatnya di Sini!

Ke depan, BPOM telah memerintahkan untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indoensia. Sekaligus pemusnahan tehadap batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Penarikan tersebut mencakup seluruh gerai dari perusahaan besar farmasi pemerintah, apotek, serta instalasi-instalasi farmasi rumah sakit. Serta pelayanan kesehatan seperti puskemas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Kemudian, Badan POM akan memusnahkan semua persediaan sirop obat. Penny menambahkan, pemusnahan obat itu akan disaksikan oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM.

Baca Juga: Berikut Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM, Apakah Ada Bisolvon, OBH, dan Ambroxol?

Penarikan dan pemusnahan sirop obat itu juga dilakukan terhadap ketiga perusahaan farmasi yang dikenakan sanksi sebelumnya. Adapun tiga perusahaan farmasi yang ditindak sebelumnya adalah PT. Afi Farma, Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries.

"Untuk semua produk-produk dari tiga PT yang sebelumnya. Kami juga sudah tarik izin edarnya," ucap Penny.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler