Resmi! Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

19 Agustus 2022, 19:06 WIB
Istri Fredy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /Kolase Humas Polri/

CerdikIndonesia- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua.

kabar tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang sejauh ini Istri Ferdy Sambo telah diperiksa tiga kali.

Putri Candrawati dijatuhi Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yang menjelaskan tentang:

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Ini Membunuhku yang Dipopulerkan oleh D'Masiv

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Kuwat Maruf dan Putri Chandrawati Resmi Tersangka Penembakan Brigadir J

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Seyognyanya kemarin (Putri) juga diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter ybs, dan meminta istirahat tujuh hari," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi mengatakan kalau CCTV yang ia sebut adalah kunci dari kasus ini telah ditemukan.

"Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang gambarkan situasi, sebelum dan sesaat kejadian, berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidik," tuturnya.

Penyidik telah memeriksa 52 saksi, termasuk ahli DNA, Balistik Metalurgi, Kerdokteran Forensik, Analis Digital, dan Inafis.

Sementara belum ada tindak penangkapan terhadap Putri yang sedang mengalami sakit dan kini tengah berada di kediamannya.

***

 

 

 

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler