Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: Nama Brigadir RR Telah Kami Tahan

8 Agustus 2022, 11:23 WIB
Disangkakan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Sebagai Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J? /Teras Gorontalo.com/

CERDIK INDONESIA - Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yakni seoarang Brigadir RR (Ricky Rizal).

Ricky Rizal sendiri merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati yang diduga juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Brigadir RR kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022 malam.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan.

Baca Juga: HOT NEWS Kasus Brigadir J: Bharada E Dikabarkan Akui Bukan Penembak Sebenarnya, Lantas Siapa?

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi, yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Timsus Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu, atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal tersebut berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Sekarang Ditahan di Mako Brimob

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga almarhum Brigadir J/Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Laporan itu, terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Jeratan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR, dimungkinkan masih ada tersangka lain.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler