CerdikIndonesia - Tagar aksi cepat tilep mendadak ramai di Twitter, hingga mencuatnya pejabat Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat gaji gede dari yayasan amal tersebut.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) tiba-tiba ramai di Twitter, setelah munculnya isu lengser para pengurus, hingga pimpinan ACT mendapatkan gaji tertinggi serta mendapatkan mobil mewah.
Dilansir dari berbagai sumber yang terpecaya, maka pimpinan ACT dapat mobil mewah hingga gaji ratusan jut, berikut ini rincian gaji pimpinan ACT:
- Pendiri ACT (Ahyudin) Rp 250.000.000
- Senior Vice President Rp 200.000.000
- Vice President Rp 80.000.000
- Direktur Eksekutif Rp 50.000.000
ACT disebut-sebut menyelewengkan dana yang bersumber dari donasi umat atau masyarakat.
Sebelumnya #JanganPercayaACT mencuat di media sosial Twitter hingga trending pada Minggu, 3 Juli 2022.
Tagar #JanganPercayaACT yang menjadi pembahasan bernarasi dan menuding melakukan penyelewengan dana donasi.
Dilansir dari website resmi ACT, disampaikan bahwadana yang dikelola ACT selama 5 tahun terakhir sebagai berikut.
Baca Juga: Kang Daniel Bacakan Pesan Khusus Pada Hari Yayasan Nasional, Isinya Tentang Apa?
Tahun 2005:
Pendapatan:
1. Untuk Zakat: Rp 47.461.507 (Rp 47 juta)
2. Kegiatan Kemanusiaan: Rp 4.249.196.769 (Rp 4,2 miliar)
3. Bagian Pengelolaan: Rp 719.964.923 (Rp 719 juta)
4. Jasa giro: Rp 4.507.020
Total penerimaan: 5.021.130.219 (Rp 5 miliar).
Pengeluaran Dana:
1. Untuk Zakat: Rp 900 ribu
2. Kegiatan Kemanusiaan: Rp 2.733.942.955
Pengelolaan: Rp 1.691.860.634
Jasa Giro: Rp 3 juta
Total penggunaan: Rp 4.429.703.589 (Rp 4,4 miliar).
Adapun gaji yang diperoleh untuk karyawan ACT sebesar:
Gaji dan tunjangan: Rp 340.040.328
Biaya marketing: Rp 95.187.310
Administrasi dan umum: Rp 265.281.697
Relawan: Rp 43.127.373.
Tahun 2019:
Pendapatan:
1. Untuk Zakat: Rp -
2. Kegiatan Kemanusiaan: Rp 396.849.534.440 (Rp 396 miliar)
3. Pengelolaan: Rp 106.110.684.211 (Rp 106 miliar)
4. Wakaf: 3.822.727.627 (Rp 3,8 miliar)
5. Dana nonhalal: Rp 280.688.803 (Rp 280 juta).
Pengeloaan Dana
Zakat: Rp 473.509.538 (Rp 473 juta)
Kemanusiaan: Rp 349.210.396.065 (Rp 349 miliar)
Wakaf: Rp 3.143.437.143 (Rp 3,1 miliar)
Pengelolaan: Rp 117.301.617.476 (terbagi untuk beban operasional, beban umum dan administrasi dan biaya marketing)
Dana nonhalal: -
Maka total kas ACT pada tahun 2019 sebesar Rp 8.868.392.422 (Rp 8,8 miliar).
Tahun 2020:
Pendapatan
1. Untuk Zakat: Rp -
2. Kemanusiaan: Rp 373.729.275.191 (Rp 373 miliar)
3. Pengelolaan: Rp 85.204.515.273 (Rp 85 miliar)
4. Wakaf: 3.240.460.645 (Rp 3,2 miliar)
5. Dana nonhalal: Rp 286.408.491 (Rp 286 juta)
Penggunaan Dana
Zakat: Rp -
Kemanusiaan: Rp 323.896.615.099 (Rp 349 miliar)
Wakaf: Rp 3.919.751.129 (Rp 3,9 miliar)
Pengelolaan: Rp 117.270.262.554 (terbagi untuk beban operasional, beban umum dan administrasi dan biaya marketing)
Dana nonhalal: Rp 142.096.000
Maka total kas ACT pada tahun 2020 sebesar Rp 6.874.948.978 (Rp 6,8 miliar).
***