Baca Juga: Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Ujaran Kebencian
CerdikIndonesia - Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Polisi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.
Polisi menangkap Nikita Mirzani didaerah Pesanggrahan Jakarta Selatan. Kelompok Polisi menangkap Nikita Mirzani terkait kasus laporan yang dibuat oleh Dito Mahendra.
Informasi lainnya, Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik.
Dito Mahendra membuat laporan ke Kepolisian Kota Serang terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sempat debat dengan pihak Polisi yang menyambangi rumahnya.
“Masa saksi cuma dua, belum kemana-mana saya ditangkep, yang bener aja pak, saya juga belajar pak, Saya udah baca surat panggilannya, saksi loh, belum naik penyelidikan loh, saya kok ditangkap,” sebutnya.
Nikita Mirzani sempat menceritakan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian.
“Jam 3 pagi tiba-tiba datang segerombolan polisi sekitar 11 orang yah dari serang kota banten. Masuk tanpa izin ke rumah Saya,” kata Nikita Mirzanidalam keterangan unggahannya.
“Arogan Pembantu saya Di dorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya,” kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Telak! Nikita Mirzani Lawan Pengikut Habib Rizieq Melalui Instagramnya
Dito Mahendra membuat laporan itu pada tanggal 16 Mei 2022 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dianya mempertanyakan prosedur kerja polisi yang menjemputnya secara paksa sekitar pukul 03.00 WIB.
***