CERDIKINDONESIA - Berikut ini adalah informasi mengenai cara cek daftar penerima bansos PKH via login cekbansos.kemensos.go.id
Simak cara cek daftar penerima bansos PKH yang akan dicairkan Kemensos via login di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Segera untuk cek daftar penerima Bansos PKH Tahap 2 melalui link cek penerima cekbansos.kemensos.go.id berikut ini beserta caranya.
Bantuan Sosial PKH ini akan dicairkan Kemensos RI di bulan Mei hingga Juni 2022 mendatang kepada masyarakat.
Bansos PKH akan diberikan menggunakan uang tunai guna untuk membantu warga miskin dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Adapun besaran Bansos PKH beragam, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 Juta per tahun.
Pencairan Bansos PKH akan diumumkan semuanya melalui situs Kemensos. Dilansir dari website resmis Kemensos, disampaikan bahwa Bansos PKH untuk program pemberian bantuan sosial (bansos) bersyarat melalui uang tunai untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi.
Target penerima Bansos PKH akan diberikan kepada ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan BLT Minyak Goreng dan Cek Penerima Pakai KTP Pakai HP di Link Ini
Login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar nama penerima PKHonline dan mengecek status salur bansos.
Begini cara cek penerima Bansos PKH Tahap 2 secara online dan praktis, ikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Bagi penerima Bansos PKH harus mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera.
2. Login di cekbansos.kemensos.go.id
3. Selanjutnya, penerima harus memiliki rekening di bank Himbara.
4. Penerima dapat mencairkan Bansos PKh melalui ATM atau bank Himbara dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan BLT Minyak Goreng dan Cek Penerima Pakai KTP Pakai HP di Link Ini
Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan BLT Minyak Goreng dan Cek Penerima Pakai KTP Pakai HP di Link Ini
Berikut ini besaran dana Bansos PKH Tahun 2022:
1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
2. Anak balita: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
3. Anak sekolah SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
4. Anak sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
5. Anak sekolah SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
7. Difabel: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
***