CerdikIndonesia - BLT Minyak Goreng segera cair, untuk PKL atau Pedagang Kaki Lima akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang akan cair minggu depan.
Simak disini, para pedagang kaki lima akan segera bisa cairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dengan besar Rp 300 RIbu.
Sebelum Idhul Fitri tahun ini 2022, BLT Minyak Goreng tersebut dipastikan bisa segera dicairkan dengan sebesar Rp 300 Ribu.
Baca Juga: Rezim Jokowi dikritik Habis-habisan, disebut Lebih Parah dari Era Soeharto
Anggaran BLT Minyak Goreng tersebut digelontorkan oleh pemerintah sebesar Rp.6,95 triliun.
Nantinya, bagi para penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng tersebut setiap bulannya akan cair sebesar Rp 100 ribu yang diberikan secara berkala selama 3 bulan.
Penyaluran akan diberikan sampai pekan terakhir bulan 1 Ramadhan.
Baca Juga: Demo Hari Ini Diikuti Oleh Anak Pedagang Gorengan Asal Bogor: Didukung Orang Tua Saya
Berikut ini jumlah rincian penerima BLT Minyak Goreng Tahun 2022:
- Untuk 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Untuk 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Cara daftar penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu:
- Mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id.
- Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga (NIK).
- Menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.
- Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan.
Simak cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu:
Baca Juga: Anak Pedagang Gorengan Ikut Turun Demo di DPR RI 11 April 2022: Aspirasi Orang Tua Saya
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Siapkan HP.
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, dan alamat domisili mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Apabila huruf kode tidak jelas, dapatkan kode baru dengan cara klik ulang kotak kode.
- Pilih dan klik menu “CARI”.
- Sistem akan mencocokan data KPM PKH yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama yang ada dalam data Kemensos.
Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***