Melanjutkan Kasus Robot Trading EA Copet, Bareskrim Mulai Pemeriksaan

25 Maret 2022, 19:12 WIB
Hari Jumat ini, Polri sedang mengungkapkan kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang dan berasal dari robot trading EA Copet /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

Cerdik Indonesia - Kasus penipuan berkedok investasi menggunakan robot trading maupun binary option belakangan ramai menarik perhatian publik. Mulai dari Binomo, Quotex, Farenheit, hingga Viral Blast.

Kasus terkini adalah pemilik robot trading EA Copet yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Maret lalu terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Tayang Perdana Hari ini, Berikut Sinopsis Pachinko yang Tayang di AppleTv

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini telah mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.

Melansir dari Pikiran Rakyat, Andreas Pramuji  yang merupakan pelapor sekaligus korban,  membenarkan bahwa pihaknya dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Sambut Konser Justin Bieber, Wendy Walters Siap Traktir Followernya

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," ungkap Andreas saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 25 Maret 2022.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ia ditanyai sejumlah pertanyaan terkait kronologis penipuan terhadap dirinya.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi dan sebagainya. Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun." jelas Andreas.

Baca Juga: Sinopsis Film Iblis Dalam Kandungan 2022, Film Horor Indonesia Terbaru yang Sudah Mencapai 360 Ribu Penonton

Menurut Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tambahnya.

Pendamping para korban robot trading EA Copet yang didampingi oleh Charlie Wijaya mengatakan banyaknya jumlah korban dalam kasus ini mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," ungkap Charlie di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Mesir vs Senegal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Afrika, Tayang di TV Online Mola TV

Diketahui dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

Selengkapnya

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler