CerdikIndonesia - Bagi pemilik KTP mendapatkan BLT Rp 750 ribu sebanyak empat kali tidak harus cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek dan cara daftar online melalui website berikut ini.
Pemerintah tidak akan mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU pada tahun 2022. Sehingga karyawa tak harus lagi untuk cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi, pengganti BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Rp750 ribu sebanyak empat kali.
Selain itu, BLT Rp 750 ribu akan didapatkan bagi ibu yang sedang hamil.
Pegawai yang tidak terdaftar sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan selama massa pandemi covid-19 akan tetap mendapatkan Rp 750 ribu, begini caranya:
1. Daftar secara online agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara onlne melalui dua cara berikut ini:
a. Segera Link DTKS yang disediakan pemerintah daerah, contohnya DKI Jakarta di link dtks.jakarta.go.id.
b. Daftar online melalui Aplikasi Cek Bansos.
2. Mendaftar langsung melalui kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa dua berkas ini:
a. Kartu Tanda Penduduk
b. Kartu Keluarga
Syarat bagi kalian yang memiliki KTP bisa dapat Rp 750 ribu sebanyak empat kali tidak harus cek
cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
1. WNI
2. Sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas).
3. Tidak menerima bantuan lain selama pandemi covid-19, termasuk BSUdi BPJS Ketenagakerjaan
4. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di linkcekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cuman Input Nomor HP Pemilik KTP ini Akan Ditransfer BSU Rp1 Juta, Silahkan Cek Linknya Disini
5. Tercatat di DTKS
Ini cara mengetahui apakah pemilik KTP dapat BLT Rp 750 ribuempat kali tanpa cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di handphone
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat
3. Input nama lengkap ke kolom yang tersedia
4. Input kode verifikasi yang tertera di layar.
5. Klik tombol Cari Data.
6. Setelah itu akan muncul notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
Apabi terdaftar sebagai penerima, BLT Rp 750 ribu selama empat kali atau jika yang ditotal mencapai Rp 3 juta ini cair melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.
***