CEK FAKTA, Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati

25 Januari 2022, 10:21 WIB
Muhammad Ali, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 /CerdikIndonesia/Kolase CCTV dan media sosial

CerdikIndonesia - Beredar sebuah kabar di media sosial yang mengatakan bahwa sopir truk yang kecelakaan hingga menewaskan beberapa orang di Balikpapan akan dihukum mati, simak faktanya.

Setidaknya insiden kecelakaan maut di Balikpapan menewaskan 4 orang korban jiwa, 1 kritis serta 26 orang luka ringan.

Kecelakaan maut tersebut tepatnya terjadi di turunan Simpang Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat pagi, 21 Januari 2022.

Kejadian mencekam tersebut berawal dari satu truk kontainer yang menabrak sejumlah kendaraan pada Jumat pagi pukul 06.20 WITA.

Sebanyak 6 mobil dan 14 sepeda motor terlibat tabrakan dengan truk kontainer tersebut.

Baca Juga: PERSIB BANDUNG Paling Dijagokan Juara Liga 1 2021/2022, Hanya Perlu Lakukan ini!

 

Berdasarkan informasi yang beredar, penyebab truk tronton itu hilang kendali di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur diduga karena kondisi remnya yang blong.

Selain itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan kondisi geografis tempat kejadian perkara cukup menurun sehingga kecelakaan sulit dihindari.

"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," kata Yusuf.

Saat ini Sopir truk tronton kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan.

 

Baca Juga: BEJAT! Pimpinan Pesantren di Aceh Tenggara Tega Perkosa Santriwati Berulang Kali

Melansir dari ANTARA sopir truk tersebut adalah Muhammad Ali (48), kelahiran kelahiran Balikpapan 17 Maret 1973.

Muhammad Ali adalah warga Jalan Tanjungpura RT 22 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.

Muhammad Ali mengemudikan truk tronton dengan pelat nomor KT 8534 AJ yang merupakan truk pada kecelakaan maun tersebut.

Truk yang ia kemudikan membawa muatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton.

Rencananya muatan tersebut akan diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Saat ini Muhammad Ali telah diamankan oleh pihak Kepolisian dan berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: 4 Orang Terdakwa Kasus 470 Kg Sabu-Sabu di Aceh Divonis Mati, Berikut Info Selengkapnya!

Pasca kecelakaan maut di Balikpapan yang terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022 itu sopir truk resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kabar sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan yang diduga akan dihukum mati beredar di media sosial.

Benarkah berita sopir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum dati tersebut?

Dilansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo sudah menerangkan info terkait Muhammad Ali yang ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi kecelakaan di Balikpapan itu.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Penjelasan Kombes Pol Yusuf Sutejo, sopir truk tersebut juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan yaitu angkutan alat berat dilarang melewati jalur Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan pada jam 06.00-21.00 WIB.

Baca Juga: INI SOSOK Sopir Truk Balikpapan yang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Menewaskan 4 Orang Korban

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," tambahnya.

Sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Balikpapan tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sampai saat ini belum ada kabar dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa Muhammad Ali akan menerima hukuman mati.

Yusuf menjelaskan bahwa sopir truk tronton yang kecelakaan di Balikpapan hingga menewaskan beberapa nyawa akan dihukum penjara selama 5 sampai 6 tahun.

"Ancamannya 5-6 tahun penjara," katanya.

Jadi kabar bahwa sopir truk yang kecelakaan di Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur dihukum mati tidak benar. ***

Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Dijual dan Diperkosa oleh 6 Pria Hingga Hamil

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler