Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Dijual dan Diperkosa oleh 6 Pria Hingga Hamil

- 18 Desember 2021, 14:57 WIB
Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Menjadi korban  Perdagangan Manusia
Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Menjadi korban Perdagangan Manusia /Pixabay/ninocare

CerdikIndonesia - Kisah malang seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Aceh Utara, Aceh dipaksa melayani hidung belang.

Gadis tersebut diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Polres Aceh Utara telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku dalam kasus ini, Jumat, 17 Desember 2021.

"Seorang pelaku di antaranya diduga mucikari berinisial NK (61) yang juga ibu rumah tangga. Sedangkan delapan lainnya diduga pria hidung belang," kata Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto

Adapun delapan pria tersebut yakni berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan RZ (54). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Karyawan Sudah Aktivitasi Rekening Himbara? Segera Cek Penerima BLT BSU, BLT BSU Cair Sampai 20 Desember 2021

Iptu Noca Tryananto menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal saat ayah korban yang selama ini tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya mengabarkan bahwa korban hamil.

Mendengar kabar tersebut sang ayah langsung menemui korban.

Betapa terkejutnya saat mendengar pengakuan bahwa korban selama in diperkosa pelaku MY serta dipaksa melayani pelaku lainnya oleh pelaku NR.

Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, kata Iptu Noca Tryananto, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi .

Baca Juga: Mantan Panglima GAM Di Periksa Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni lalu dengan tarif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan," katanya.

Para pelaku, kata dia, memiliki peran masing-masing, NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dengan tarif Rp50 ribu. Sementara, pelaku IS bertugas antar jemput dengan upah Rp20 ribu.

"Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga mengamankan sembilan unit telpon genggam, pakaian korban, satu unit sepeda motor," kata Iptu Noca Tryananto.***

Baca Juga: PENGUMUMAN! BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hingga 20 Desember 2021, Buruan Cek Penerima BLT BSU Rp1 Juta

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x