Mantan Panglima GAM Di Periksa Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang

- 18 Desember 2021, 13:18 WIB

CerdikIndonesia - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memanggil dan memeriksa Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni yang juga eks Panglima GAM Wilayah Pase untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember 2021 lalu di Kota Lhokseumawe.

Kombes Pol Winardy sebagai Kepala Bidang Humas Polda Aceh di Banda Aceh mengatakan pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang niat berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," ucap Kombes Pol Winardy, Sabtu 18 Desember 2021.

"Pengibaran dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe. Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan," ujarnya seperti dikutip Antara.

Baca Juga: GEGER! Kapolres Tendang Anggota Polisi, Syaiful Anwar Bakal Kenak Sanksi Dipecat dari Jabatan Kapolres

Kombes Pol Winardy menegaskan secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.

Menurut dia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Pembatalan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x