CerdikIndonesia - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengkritik kebijakan pemerintah soal pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) yang cenderung menghamburkan APBN.
Isu pemerintah berencana menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membangun IKN tengah mencuat.
Pemerintah juga akan menggunakan alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Berkenaan dengan kebijakan tersebut, Cak Imin selaku Wakil Ketua DPR RI meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan itu, serta melakukan kalkulasi dengan cermat.
Menurutnya pembangunan IKN memerlukan penyusunan strategi skema pendanaan jangka pendek dan jangka panjang, juga meminimalkan alokasi APBN dalam proyek pembangunan IKN.
"Pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN dengan porsi besar dalam pembangunan IKN," ujar pria yang juga kerap disebut Gus Muhaimin ini melalui keterangan persnya, Rabu, 19 Januari 2022.
Pemerintah, kata Gus Muhaimin, harus mengupayakan pendanaan melalui investasi yang gencar baik dari dalam maupun luar negeri, namun tetap berkomitmen menghindari utang jangka panjang yang menimbulkan beban bunga dan utang.
"Saya meminta pemerintah memprioritaskan alokasi APBN untuk direalisasikan pada program prioritas, terutama pada program PEN 2022," lanjutnya.
Ditegaskan Gus Muhaimin, pemerintah harus bijak dalam memanfaatkan dana PEN dan segera melakukan perincian perhitungan alokasi terhadap kluster-kluster PEN sehingga dana PEN dapat dioptimalkan untuk melanjutkan program pemulihan yang kini sudah berjalan.
"Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan DPR dan menjadikan masukan DPR sebagai pertimbangan dalam menentukan porsi APBN dalam pembangunan IKN," ucapnya.
Menurut Cak Imin, DPR berkomitmen mengawal dan mengawasi pemerintah terkait dengan penyusunan rencana pendanaan pembangunan IKN serta mengawasi penggunaan APBN secara bijak.***
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dermaga Sabang ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat