Cuman Input Nomor HP Pemilik KTP ini Akan Ditransfer BSU Rp1 Juta, Silahkan Cek Linknya Disini

20 Desember 2021, 17:30 WIB
Dana BLT KLJ Rp1,8 juta untuk lansia DKI Jakarta sudah cair ke rekening Bank DKI pada Rabu, 15 Desember 2021. /Tangkap layar Instagram.com/ @dinsosdkijakarta

 

CERDIKINDONESIA- Bagi pemilik KTP  ini telah di tranfer BSU Rp1 juta, silahkan cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji 2021 hanya input nomor HP di link Kemnaker atau BPJS ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta bisa dicek melalui link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Baca Juga: Cek BLT UMKM Terbaru Melalui Link ini, Bukan di Eform BRI atau Banpres BNI, Masa Pencairan Tersisa 11 Hari

Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta bisa dicairkan di bank milik BUMN, BRI, BNI, Mandiri, BTN.

Bagi pekerja di Aceh bisa mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU di BSI.

"Jika mendapatkan informasi dari instansi pemberi bantuan bahwa dana tersebut disalurkan melalui Bank BRI maka aktivasi rekening dan pencairan dapat dilakukan di Unit Kerja Operasional Bank BRI (Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan BRI Unit) seluruh Indonesia membawa e-KTP dan bukti kepesertaan BPJS TK." tulis BRI di akun twitter resminya yang sudah terverifikasi, @BANKBRI_ID pada 18 Desember 2021.

Baca Juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Pakai Nomor WhatsApp,Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Pakai WA

Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta ditranfer pada pemilik KTP yang menggunakan Bank Himbaran.

Bagi karyawan yang memiliki rekening bank swasta akan dibuatkan rekening baru oleh pemerintah.

Proses pencairan dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor cabang bank yang telah ditujukan bagi pemilik bank swasta.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! 6 Bansos ini Tetap Disalurkan di Tahun 2022 Oleh Pemerintah, Cek NIK Sekarang Juga

 

Cara untuk mengetahui apakah pemilik KTP terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta atau BLT Subsidi Gaji 2021 melalui link Kemnaker, cukup dengan input nomor HP:

1. Klik link kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas

3. Input nomor HP atau alamat email

4. Masukkan kata sandi

5. Klik "Masuk"

6. Setelah itu, isi data diri dengan lengkap dan cek pemberitahuan.

Baca Juga: PERHATIKAN! Inilah 6 Bansos yang Akan Tetap Disalurkan Tahun 2022 Oleh Pemerintah, Segera Daftarkan Diri Kamu

Setelah itu akan muncul informasi seputar BSU 2021, apa sudah cair atau belum sehingga bank mana yang ditunjuk sebagai pencairan.

Cara cek online penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

Baca Juga: Begini Jalur Pencairan BLT SUbsidi Gaji Rp1 Juta yang Melewati HRD Perusahaan Masing-Masing

- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang disediakan

- Masukkan Nama Lengkap (Sesuai KTP) di kolom yang tersedia

- Masukkan Tanggal Lahir

- Klik kotak "I'm not a robot"

- Klik "Lanjutkan"

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021."

Baca Juga: TENANG, 6 Bansos ini Akan Tetap Disalurkan Pemerintah di Tahun 2022 Salah Satunya Kartu Prakerja dan BLT

Jika tidak memenuhi syarat maka akan muncukl pemberutahuan sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan"

Kriteria pemilik KTP yang sudah ditransfer BSU Rp 1 juta adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Baca Juga: CATAT! BLT Subsidi Gaji Cair Bulan Desember 2021, Segera Hubungi HRD Perusahaan, Ini Cara Cek Penerima BLT BSU

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja / Buruh penerima upah.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler