Benarkah Puluhan Ribu PNS Terima Bansos? Bagaimana Dengan Yang Bukan PNS? Baca Disini!

23 November 2021, 11:38 WIB
Mensos Tri Rismaharini.* Sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bantuan sosial (bansos). Mensos sudah menyerahkan data tersebut kepada BKN. /Dok. Antara/Kemensos

CerdikIndonesia - Berita yang Kurang enak terdengar di tengah upaya pemerintah mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat miskin.

Akhir-akhir ini terungkap 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma.

Bantuan tersebut berupa program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berita ini terungkap pada saat Kemensos memverifikasi data penerima bansos secara berkala. 

Baca Juga: Bantuan Sosial Upah BSU Tahap II Bagi Karyawan Segera Cair, Begini Bocorannya

Adapun dari 31.624 PNS penerima bansos, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan.

PNS ini tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia. Data tersebut pun telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Bidang Profesi

Terungkap bahwa profesi PNS penerima bansos berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lainnya.

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," ujar Risma.

Ia mengatakan bahwa sejatinya ASN tidak berhak menerima bansos.

Karena sesuai kriteria yang ditetapkan Kemensos, mereka yang tidak boleh menerima bansos adalah yang memiliki pendapatan tetap, seperti ASN yang digaji pemerintah.

Kemudian, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.

Pemerintahan Daerah diminta segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.

Risma turut menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Cek Penerimanya

"Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena diperaturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos)," ucap dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo langsung bersuara terkait temuan ini.

PNS diakui sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos). "Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ucap Tjahjo Kumolo.

Akan tetapi, Tjahjo mengakui, selama ini memang belum ada aturan spesifik bagi ASN dilarang menerima bansos.  

Sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Dan juga ada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial.

seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Dengan adanya PNS yang menerima bansos dari pemerintah dinilai bukan kejadian baru, melainkan sudah terjadi berulang. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid.

"Ini bukan kali pertama, sebelumnya pernah. Ini memang permasalahan akurasi data, validasi yang harus dikerjakan lebih serius antara Kemensos dan Pemda," ucap dia.

Politikus PKS ini mengingatkan, agar Kemensos dan Pemda tidak saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab.

Baca Juga: Mau Cek Data Penerima Bansos Sembako Bulan Oktober 2021? Gak Perlu Ribet, Begini Cara Cek Menggunakan HP

"Segera perbaiki, tarik ulang bansos dan segera relokasi misal ke yatim piatu karena covid. Tidak boleh lagi saling lempar kesalahan," ucap Hidayat.

Gerak cepat Kemensos ditunggu untuk menarik kembali bansos yang diterima ASN. "Anggaran bisa direokasi ke pihak yang berhak," ucap Hidayat.

Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Para ASN golongan I dan II dinilai masih pantas menjadi penerima bantuan sosial atau bansos, meskipun pemerintah melarang PNS untuk menerima bansos.

Pada golongan I dan II merupakan struktur terendah dari birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Golongan I merupakan lulusan SD sampai SMP, sementara golongan II merupakan lulusan SMA.

"Harusnya dilihat kalau ASN berpenghasilan golongan I atau golongan II saya kira memang layak mendapatkan (bansos)," ucap Ace.

Menurut Ace, bantuan sosial memang harus diberikan kepada yang membutuhkan. Termasuk juga para ASN golongan rendah karena tidak memiliki penghasilan tinggi.

"Misalnya pendapatan dari ASN tersebut tidak layak mendapatkan bantuan karena misalnya berpenghasilan tinggi berarti tidak tepat sasaran," ucap politikus Golkar ini.

Beda lagi bila ASN golongan III dan golongan IV jika mendapatkan bantuan sosial patut dipertanyakan karena memiliki gaji yang tinggi. Itu artinya, bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.

Dengan kejadian ini, dia mempertanyakan keakuratan Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem DTKS dinilai masih bermasalah.

***

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler