Amerika Serikat Tuduh Mantan Komandan Taliban Bunuh Pasukan AS

8 Oktober 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi- Taliban mengklaim telah sukses menggempur tempat persembunyian ISIS di Kabul. /Reuters/West Asia News Agency /https://www.pikiran-rakyat.com/internasional

CerdikIndonesia - Seorang mantan komandan Taliban telah didakwa dengan pembunuhan dan pelanggaran terkait terorisme dalam kematian tiga tentara Amerika Serikat dan seorang penerjemah Afghanistan dan jatuhnya sebuah helikopter AS di Afghanistan pada 2008.

Orang tersebut kini yang sudah berada dalam tahanan AS. Berikut pernyataan jaksa federal di New York, Kamis.

Kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengatakan, Haji Najibullah didakwa dalam 13 dakwaan yang tidak disegel di pengadilan federal.

Baca Juga: 'Dali And Cocky Prince' Capai Peringkat Tertinggi Saat 'Hometown' Tenggelam Ke Level Terendahnya

Dia sebelumnya didakwa dalam penculikan seorang jurnalis Amerika tahun 2008 dan dakwaan baru menggantikan dakwaan sebelumnya dan termasuk dakwaan terkait insiden itu, kata jaksa.

Jaksa mengatakan Najibullah saat itu menjabat sebagai komandan Taliban di Provinsi Wardak Afghanistan yang berbatasan dengan ibu kota Kabul.

Dia didakwa sehubungan dengan serangan oleh pejuang Taliban di bawah komandonya terhadap konvoi militer AS dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket dan bahan peledak lainnya, kata jaksa.

Serangan itu menewaskan Sersan Angkatan Darat AS Kelas Satu Matthew Hilton dan Joseph McKay, Sersan Mark Palmateer dan penerjemah Afghanistan mereka, kata mereka.

Najibullah juga didakwa sehubungan dengan serangan oleh pejuang di bawah komandonya menggunakan granat berpeluncur roket yang menjatuhkan helikopter militer AS, kata jaksa.

Baca Juga: Lagu Daerah Indung Indung Asal Kalimantan Timur: Lirik, Arti, dan Makna

Mereka mengatakan tidak ada tentara yang tewas dalam serangan itu.

Sebuah pernyataan dari jaksa mengatakan Najibullah didakwa dengan pembunuhan warga negara AS, memberikan dukungan material untuk tindakan terorisme yang mengakibatkan kematian, penyanderaan, penculikan dan tuduhan lainnya.

Pernyataan itu mengatakan tuduhan itu membawa hukuman maksimum seumur hidup di penjara.

Surat dakwaan itu tidak menyebutkan nama jurnalis, tetapi seorang pejabat penegak hukum yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada Reuters setelah dakwaan sebelumnya bahwa kasus tersebut melibatkan David Rohde, mantan koresponden New York Times dan Reuters yang diculik oleh Taliban pada 2008.

Dikutip dari Reuters, Rohde, seorang Pemenang Hadiah Pulitzer yang sekarang bersama New Yorker, melarikan diri pada Juni 2009.

Najibullah mengaku tidak bersalah November lalu di pengadilan federal Manhattan setelah dakwaan sebelumnya.

Najibullah ditangkap dan dipindahkan ke Amerika Serikat dari Ukraina. Jaksa mengatakan dia tetap dalam tahanan federal.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler