INFO Terbaru KJP Plus Tahap 2: CARA MUDAH MENDAFTAR Sebagai Penerima KJP PLUS Lewat Hp Tanpa Ribet

20 September 2021, 19:20 WIB
Pengumuman pencairan KJP (kartu jakarta pintar) untuk SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 telah cair. Simak besaran lengkapnya. /ANTARA/Ho-Foto Humas Pemprov DKI/ANTARA

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) telah mengumumkan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2.

 

KJP Plus Tahap 2 ini diperuntukkan untuk siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMK/SMA.

 

 Baca Juga: BANSOS PKH Tahap 4 Cair di Oktober, Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Daftarnya

 

KJP Plus merupakan program dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para siswa untuk membantu biaya Pendidikan.

 

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas Pendidikan masyarakatnya.

 

Bagi siswa yang ingin melakukan pengecekan penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 2 Tahun 2021 bulan September bisa mengikuti langkah berikut:

 

  1. Masuk ke website resmi kjp.jakarta.go.id

 

  1. Klik Menu Pencairan

 

  1. Pilih "Periksa Status Penerima KJP"

 

  1. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia

 

Baca Juga: CARA CEK Penerima Dana Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 1 September 2021, Klik Link kjp.jakarta.go.id

  1. Pilih tahun yang tersedia

 

  1. Pilih tahap yang tersedia

 

  1. Klik CEK

 

 

Selanjutnya untuk Sistematika Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 diuraikan sebagai berikut:

13 – 25 September 2021 

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

 

13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

 

27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

 

1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

 

Baca Juga: CARA CEK Penerima Dana Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 1 September 2021, Klik Link kjp.jakarta.go.id

 

Bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

 

Berikut link yang bisa di akses https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

 

Untuk lebih jelasnya berikut ini persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 September 2021

 

  1. Terdaftar & masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

 

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler