CerdikIndonesia - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengumumkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 1 dan 2 tahun 2021.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun Instagram Gubernur DKI Anies Baswedan @aniesbaswedan, Senin 20 September 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan KJP Plus untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi warga Jakarta.
Program KJP Plus bagian dari program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan diberikan kepada pelajar SD, SMP, SMA dan SMK.
Dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI. Masing-masing siswa bisa cek daftar penerima di link kjp.jakarta.go.id.
Begini cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 Tahun 2021bulan September untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK:
1.Masuk ke website resmi kjp.jakarta.go.id
2. Klik Menu Pencairan
3. Pilih "Periksa Status Penerima KJP".
4. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
5. Pilih tahun yang tersedia.
6. Pilih tahap yang tersedia
7. Klik CEK.
Kemudian, disitu muncul data penerima KJP Plus yang cair September2021 2021 bagi siswa SD, SMP, hingga SMA di wilayah DKI Jakarta.
Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun besaran dana yang diterima oleh masing-masing siswa di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD sederajat: Rp250.000
- SMP sederajat: Rp300.000.
- SMA sederajat kecuali SMK: Rp420.000
- SMK: Rp450.000.
- PKBM: Rp300.000
Itulah syarat dapat Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP PlusSeptember2021 yang sudah cair dan cara cek daftar penerima bantuan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK di Jakarta dil ink kjp.jakarta.go.id.***