Syarat yang Harus di Lengkapi Penerima BSU Subsidi Gaji Pemilik Rekening BCA September 2021

2 September 2021, 10:35 WIB
beranda Bantuan Gaji BSU pada bsu.kemnaker.go.id /tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

 

CERDIKINDONESIA – Dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp 1 juta sudah mulai di transfer ke rekening karyawan yang memenuhi kriteria penerima.

Karyawan yang berrhak menerima dana BSU Rp 1 juta sudah bisa di cek di rekening masing-masing.

 

Uang Bansos akan dikirimkan berdasarkan Bank yang dimiliki para karyawan yang terkena dampak PPKM Level 3 dan 4 di Indonesia.

 

Baca Juga: SYARAT Dapatkan BST Kemensos Rp 600 ribu di Kantor Pos Indonesia, Berikut Cara Cek di Cekbansos.Kemensos.go.id

Baca Juga: CEK DISINI! Cara Dapatkan BST Kemensos Rp 600 ribu dan Beras 10 kg di kantor Pos Indonesia

 

Untuk pemilik rekening Bank BCA pencairan dana sudah mulai di lakukan sejak Rabu 11 Agustus 2021. Bahkan tidak hanya rekening BCA, Bank Mandiri pun juga sudah mulai cair.

Kemnaker mengatakan bahwa oihaknya menerima transfer dana dari Kemenkeu untuk bantuan BSU Gaji.

 

Sedangkan penyaluran pada para karyawan mulai dilakukan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Kemnaker telah menerima transfer dari Kemenkeu untuk bantuan BSU Gaji. Sementara itu, penyaluran kepada karyawan dijadwalkan hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.

 

Berikut ini skema penerima syarat subsidi gaji tahun 2021, antara lain:

  1. Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  2. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
  3. BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan).
  4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Selain itu, penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan dibuatkan rekening baru demi lancarnya pendistribusian dana BSU.

 

Baca Juga: Bank DKI Cairkan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, Segera Cek dan Bawa Kartu ATM ke Bank DKI Terdekat

 

“Gak perlu khawatir, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” tulis akun KemnakerRI, Minggu, 8 Agustus 2021.

 

Syarat mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
  4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Penerima BLT ketenagakerjaan diutamakan pekerja di sektor:
  7. Industri barang konsumsi
  8. Transportasi
  9. Aneka industry
  10. Properti dan real estate
  11. Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan Kesehatan)

 

Agar karyawan bisa mendapatkan BLT pekerja maka harus sudah terdafrar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

 

Untuk melakukan pengecekan, karyawan bisa mengakses aplikasi BPKSTKU atau melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler