Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat BLT Bansos PKH Sebesar Rp6 Juta, Berikut Cara Daftarnya

20 Agustus 2021, 17:00 WIB
Cara cek nama penerima bansos pkh ibu hamil Rp3 juta dan beras 10 kilogram. /cekbansos.kemensos.go.id

CerdikIndonesia - Wajib untuk diketahui, ibu hamil dan anak usia dini berhak untuk mendapatkan BLT Bansos PKH Rp6 Juta dari Kemensos RI.

Untuk mendapatkan BLT Bansos PKH Rp6 Juta tersebut harus melakukan pendaftara terlebih dahulu agar nama Anda dapat masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan cek lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Kemensos telah menetapkan tujuh golongan penerima Bansos PKH, diantaranya adalah ibu hamil dan anak usia dini. Ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapat Bansos PKH total Rp6 juta.

Pemberian bantuan tersebut sejalan dengan tujuan dari Program PKH itu sendiri, yaitu:

  • Meningkatkan status sosial ekonomi RTSM;
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan
    anak usia 5-7 tahun yang belum masuk sekolah dasar dari RTSM;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan,
    khususnya bagi anak-anak RTSM;
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;

Baca Juga: Anda Tetap Dapat Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Meski Tidak Lolos di Link Eform BRI BPUM, Begini Caranya

Baca Juga: Segera Cairkan BSU Gaji Untuk Karyawan di Lima Bank ini, Begini Perbedaan Skema Penerimaan BSU

Baca Juga: BSU Gaji Untuk Karyawan Rp1 Juta Sudah Cair, Berikut Daftar Bank Hingga Cara Pencairannya

Jumlah total Rp6 juta ini bisa didapatkan dengan catatan dalam satu keluarga terdapat satu ibu hamil dan satu anak usia dini (0-5 tahun).

Apabila dalam satu keluarga hanya terdapat salah satu, maka Bansos PKH yang diterima adalah Rp3 juta.

Golongan Penerima BLT Bansos PKH

Adapun golongan penerima BLT Bansos PKH meliputi:

1. Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun. Dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

2. Anak usia dini dengan bantuan Rp3 juta per tahun. Dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.

3. Siswa SD dengan bantuan Rp900 ribu per tahun. Dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.

4. Siswa SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.

5. Siswa SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.

6. Lanjut usia atau lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas atau difabel dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: BSU Karyawan Cair Hingga Akhir Agustus 2021, Segera Cairkan atau Hangus! Berikut Penjelasannya

Baca Juga: 24 Ucapan dan Kata Bijak Spesial Hari Anak Jakarta Membaca 24 Agustus 2021

Baca Juga: Sejarah dan Link Twibbon Spesial Hari Maritim Nasional 21 Agustus, Lengkap dengan Pesan Bung Karno


Tahap Pencairan BLT Bansos PKH

Program BLT Bansos PKH akan dilaksanakan secara berkelanjutan yang dimulai dengan ujicoba di beberapa provinsi.

BLT Bansos PKH cair setiap tahun dalam empat tahap, yakni tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli dan Tahap 4 bulan Oktober.

Pencairan BLT Bansos PKH dilakukan melalui bank Himbara BRI, BNI, Mandiri dan BTN serta melalui agen penyalur resmi.

Pada bulan Agustus ini, BLT Bansos PKH yang masih cair adalah Bansos PKH tahap 3 yang sudah mulai disalurkan sejak Juli dengan kuota penerima 10 juta orang.

Daftar penerima BLT Bansos PKH bisa diketahui dengan mengakses situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Spesial Hari Maritim Nasional 21 Agustus 2021, Keren dan Mudah Dipasang

Baca Juga: Link Twibbon Hari Maritim Nasional 21 Agustus 2021 Terbaru dan Terlengkap!

Baca Juga: HARI BANK NASIONAL: Berikut 10 Link Twibbon Hari Bank Indonesia 5 Juli 2021 yang Cocok Diuload di Media Sosial

 

Cara cek daftar penerima BLT Bansos PKH

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah namanya masuk daftar penerima Bansos PKH atau tidak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
  • Masukkan alamat lengkap;
  • Masukkan nama;
  • Masukkan kode captcha;
  • Klik cari data.

Setelah itu akan muncul informasi mengenai daftar penerima BLT meliputi nama, alamat, jenis bantuan yang diterima, periode penyaluran hingga status bantuan sudah disalurkan atau belum.

Apabila nama tidak muncul di cekbansos.kemensos.go.id, maka Anda harus mendaftar dulu agar namanya terdaftar DTKS dan bisa mendapat Bansos PKH.

Baca Juga: Quotes dan Kata Bijak Tentang Hubungan Suami Istri Agar Usia Pernikahan Anda Langgeng

Baca Juga: Quotes dan Kata Bijak Tentang Revolusi yang Banyak Dicari, Cocok untuk Aktivis Mahasiswa dan Pemuda

Baca Juga: Quotes: Kata Bijak dan Jitu Tentang Rindu yang Membuat Hubungan Semakin Romantis Bersama Kekasih

 

Cara daftar Bansos PKH

Cara untuk melakukan pendaftaran agar mendapatkan Bansos PKH, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengajukan diri melalui pejabat RT /RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK;
  • Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru;
  • Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir;
  • Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga;
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS;
  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online;
  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri;
  • Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Martin Odegaard Resmi Berseragam Arsenal, Real Madrid Siap untuk Menyesal?

Baca Juga: Film Selesai Dikritik, Netizen Sorot Jawaban Tompi yang Bikin Patah Hati

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BSU Karyawan Rp1 Juta ke Enam Bank Ini, Apa Saja? Berikut Daftar Banknya

Apabila pendaftaran lolos, maka nama akan muncul di sistem DTKS yang terintegrasi di cekbansos.kemensos.go.id. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler