Sistem Ganjil Genap Bandung Kembali Diberlakukan Hari Ini, KORLANTAS: Untuk Menekan Mobilitas Masa

20 Agustus 2021, 08:39 WIB
Korlantas Polri menambah titik penyekatan PPKM darurat di Jawa Bali. Dari semula 407 titik kini menjadi 651 titik.*/Instagram.com/caturn26 /

CERDIK INDONESIA- Kabar hari ini Khusus untuk Warga Bandung maupun bagi warga lainnya yang sedang berada di bandung, pemberlakuan ganjil genap kini diberlakukan kembali di bandung.

Pemeberlakuan tersebut kembali mulai di terapkan hari ini 20 Agustus 2021 hingga Senin 23 Agustus 2021, kebijakan tersebut tidak lain untuk menekan mobilitas atau kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah Bandung telah memutuskan dan menetapkan pemberlakuan Ganjil genap tersebut melalui surat yang di keluarkan oleh kadishun pada Kamis 19 Agustus 2021.

Ricky Gustiadi Kadishub ungkapkan bahwa hal tersebut akan di bagi beberapa sesi waktu.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda DIY, Jumat 20 Agustus 2021: Hanya Untuk Perpanjang SIM Saja

“Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung dimulai dari tanggal 20 sampai 23 Agustus,” seperti dikutip dari surat keputusan Dishub Kota Bandung.

Ricky menjelaskan prihal mekanisme pemberlakuan ganjil genap yang di lakukan di Bandung, mulai dari jam oprasi yang akan di mulai pukul 08:00 WIB Sampai pukil 10:00 WIB.

Sedangkan disesi kedua waktu pelaksanaanya mulai pukul 16:00 WIB sampai 18:00 WIB kebiakan ganjil genap ini di sesuaikan dengan angka tanda motor bermotor (TNKB).

“Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor TNKB ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Untuk kendaraan dengan TNKB genap hanya dapat melintas pada tanggal genap,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021: Haya untuk perpanjang SIM Saja

Berikut lokasi dan pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung:

Pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada ruas Jalan Ir H Djuanda yaitu lalu lintas dua arah mulai dari traffic light jalan persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang sampai dengan persimpangan Jalan Ir H Juanda-Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).

Jalan Asia Afrika, lalu lintas satu arah mulai dari traffic light persimpangan Jalan Tamblong- Jalan Asia Afrika sampai dengan persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandar Dinatta.

Kendaraan yang dikecualikan yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, TNKB Merah dan Kuning, umum online, kendaraan darurat dan barang.

Baca Juga: Terbaru, Pembagian 3 Golongan SIM C Sudah Berlaku di Bulan Agustus 2021, Berikut Cara Perpanjangnya

Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang berada pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dibuktikan dengan e ktp dan surat keterangan bekerja. Kebijakan tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

***

 

 

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler