CerdikIndonesia - Pelat Nomor kendaraan di Indonesia akan berubah menjadi pelat nomor warna putih dan tulisan hitam. Korlantas Polri merubah plat nomor kendaraan awalnya hitam menjadi putih. Apakah ganti plat nomor kendaraan putih perlu bayar pajak lagi?
Walaupun peraturannya sudah ada, namun aturan tersebut belum digunakan pada tahun 2020 ini.
Peraturan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Keputusan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tersebar informasi, perubahan plat nomor kendaraan menjadi latar putih dan tulisan hitam akan terjadi kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Pihak Korlantas Polri membantu isu tersebut.
"Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Taslim Chairuddin, dilansir dari Antara.
PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).
Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.
***