CARA BUAT SKCK Online Melalui Link skck.polri.go.id, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

6 Agustus 2021, 09:35 WIB
ilustrasi langkah membuat SKCK Online. /PIXABAY

CerdikIndonesia - Untuk kalian ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara online dapat mengikuti beberapa langkah dibawah ini.

Kegunaan SKCK salah satunya untuk mencari kerja. Bagi kalian yang ingin mendaftarkan pekerjaan memerlukan SKCK.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan kedepan sejak tanggal yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.

 

Baca Juga: POLISI RILIS Biaya Terbaru Buat SIM dan Perpanjangan SIM Secara Online, Cek di Sini Biayanya

 

Berikut persyaratan membuat SKCK Online:

 

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

 

Apabila kalian warga negara asing (WNA), perlu mempersiapkan dokumen berikut ini: 

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

Fotokopi Paspor.

 

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

 

Kalian bisa mendaftarkan diri langsung melalui akun https://skck.polri.go.id. Selamat mencoba!

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler